Dispensasi Nikah Anak di Bekasi Bertambah, Mayoritas Dipicu Kehamilan

Senin 29 Des 2025, 16:27 WIB
Ilustrasi pernikahan dini bertambah di Kabupaten Bekasi. (Sumber: Freepik/@freepik)

Ilustrasi pernikahan dini bertambah di Kabupaten Bekasi. (Sumber: Freepik/@freepik)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Cikarang mencatat pertambahan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur sepanjang 2025.

Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi menyebutkan, pihaknya menerima 39 permohonan dispensasi kawin dari pasangan sebelum usia minimal sepanjang 2025. Jumlah tersebut lebih banyak daripada 2024, sebanyak 31 permohonan.

“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” kata Tirmizi, Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, fenomena pernikahan dini berpotensi menjadi bom waktu. Pernikahan yang dipaksakan tanpa kesiapan ekonomi dan mental dikhawatirkan dapat memicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Seorang Mandor Habisi Nyawa Sendiri di Toilet Mal Jambu Dua Bogor

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan sosial serta edukasi kesehatan reproduksi sebagai langkah pencegahan pernikahan anak.

“Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi di waktu yang akan datang,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bekasi, Titin Fatimah menyampaikan, usia calon mempelai pria lebih matang daripada perempuan berusia di bawah 18 tahun.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Link Nonton Stand Up Comedy Mens Rea Stand Up Pandji Pragiwaksono: Legal No Sensor, Termasuk Opener yang Jarang Ditayangkan

“Pernikahan anak terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah atau married by accident,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update