Di sisi lain, ia menilai pernikahan dini tanpa kesiapan ekonomi dan mental juga berpotensi memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketidakdewasaan emosional kerap menjadi pemicu konflik yang berujung pada kekerasan.
“Jadi karena biasanya labil sehingga berpotensi terjadinya kekerasan atau KDRT. Kalau berbicara ideal, kan di Undang-Undang Perkawinan minimal usia 19 tahun,” tuturnya. (cr-3)
