POSKOTA.CO.ID - Transformasi digital di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase krusial dengan penerapan Core Tax Administration System (Coretax).
Sistem baru ini tidak hanya mengubah wajah administrasi perpajakan nasional, tetapi juga memperkenalkan berbagai istilah teknis yang kerap membuat Wajib Pajak kebingungan. Salah satu istilah yang paling sering menimbulkan tanda tanya adalah “Data Geometris”.
Bagi banyak Wajib Pajak, terutama saat melakukan pemutakhiran data profil atau pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kolom Data Geometris kerap menjadi penghambat proses. Istilah tersebut terdengar rumit dan teknis, seolah menuntut pemahaman matematika atau pemetaan profesional. Padahal, makna di baliknya jauh lebih sederhana, namun memiliki peran strategis dalam sistem perpajakan modern.
Baca Juga: One Piece Tamat Era Mingguan Setelah 26 Tahun, Arc Egghead Berakhir: Ini Bocoran Jadwal Arc Elbaph
Apa Itu Data Geometris dalam Coretax?
Melansir dari website Coretax DJP Secara sederhana, Data Geometris adalah penandaan lokasi berbasis peta digital (tagging location). DJP tidak lagi hanya mengandalkan alamat dalam bentuk teks seperti nama jalan, RT/RW, dan kelurahan melainkan meminta titik koordinat presisi (latitude dan longitude) dari lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak.
Dalam konteks Coretax yang terintegrasi dengan data geospasial nasional, Data Geometris berfungsi sebagai alamat digital resmi. Sistem ini membantu DJP memastikan bahwa alamat yang terdaftar benar-benar ada secara fisik dan bukan alamat fiktif atau sulit diverifikasi.
Mengapa Data Geometris Wajib Diisi?
Kewajiban pengisian Data Geometris bukan sekadar formalitas administratif. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penandaan lokasi memudahkan fiskus melakukan verifikasi lapangan, survei usaha, hingga pengawasan kepatuhan pajak tanpa risiko kesalahan lokasi.
Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, data ini berperan penting dalam menyelaraskan informasi domisili dengan basis data kependudukan nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sinkronisasi data ini menjadi fondasi penting bagi transparansi dan akurasi sistem perpajakan.
Tak heran, kolom Data Geometris bersifat mandatory. Tanpa pengisian yang valid, formulir pendaftaran NPWP atau perubahan data tidak dapat disimpan maupun diproses lebih lanjut.
Panduan Mengisi Data Geometris di Coretax
Bagi Wajib Pajak yang tidak mengalami kendala teknis, berikut langkah standar pengisian Data Geometris di portal Coretax:
Masuk ke Menu Profil
Setelah login, buka tab Profil Saya dan pilih bagian Data Alamat (domisili atau tempat usaha).
Klik Ikon Peta
Di bawah kolom alamat tertulis, klik tombol Data Geometris atau ikon peta yang tersedia.
Cari Lokasi
Jendela peta digital akan muncul. Gunakan kolom pencarian untuk mengetik nama jalan, gedung, atau area terdekat.
Sesuaikan Titik Lokasi
Jika hasil pencarian kurang akurat, geser peta secara manual dan letakkan pin tepat di lokasi sebenarnya.
Simpan Koordinat
Klik tombol Pilih Lokasi Ini atau Simpan. Sistem akan otomatis mengisi koordinat ke kolom Data Geometris.
Mengapa Peta Data Geometris Tidak Muncul?
Di balik niat baik digitalisasi, banyak Wajib Pajak mengeluhkan peta yang tidak muncul, layar kosong, atau tampilan abu-abu saat membuka fitur Data Geometris. Kondisi ini kerap memicu frustrasi, terutama ketika tenggat pelaporan semakin dekat.
Berdasarkan penelusuran, penyebab utama bukanlah gangguan server DJP, melainkan izin akses lokasi (location permission) pada peramban yang belum diaktifkan. Demi menjaga privasi, sebagian besar browser secara default memblokir akses lokasi, sehingga fitur peta tidak dapat dimuat.
Baca Juga: Perbedaan UMP dan UMK, Mana yang Jadi Acuan Gaji Minimum di Indonesia?
Solusi Mengatasi Peta Coretax yang Error atau Blank
Agar proses pengisian Data Geometris kembali berjalan lancar, Wajib Pajak dapat mencoba langkah berikut:
Aktifkan Izin Lokasi di Browser
Pada Google Chrome, klik ikon gembok di sebelah kiri alamat situs Coretax. Ubah pengaturan Location menjadi Allow. Setelah itu, lakukan refresh halaman.
Bersihkan Cache Browser
Cache yang menumpuk dapat mengganggu pemuatan peta. Hapus cached images and files melalui menu pengaturan browser.
Pastikan Koneksi Internet Stabil
Peta digital membutuhkan koneksi yang stabil dan cukup cepat. Jaringan yang terputus-putus dapat menyebabkan peta gagal dirender.
Gunakan Mode Penyamaran
Mode Incognito menonaktifkan ekstensi pihak ketiga yang berpotensi menghambat skrip peta.
Lebih dari Sekadar Titik di Peta
Di balik satu titik kecil di peta digital, Data Geometris mencerminkan arah baru sistem perpajakan Indonesia lebih presisi, transparan, dan berbasis data. Bagi Wajib Pajak, memahami fungsi dan cara pengisiannya bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari adaptasi menuju ekosistem pajak digital yang lebih modern dan akuntabel.
