POSKOTA.CO.ID - Transformasi digital di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase krusial dengan penerapan Core Tax Administration System (Coretax).
Sistem baru ini tidak hanya mengubah wajah administrasi perpajakan nasional, tetapi juga memperkenalkan berbagai istilah teknis yang kerap membuat Wajib Pajak kebingungan. Salah satu istilah yang paling sering menimbulkan tanda tanya adalah “Data Geometris”.
Bagi banyak Wajib Pajak, terutama saat melakukan pemutakhiran data profil atau pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kolom Data Geometris kerap menjadi penghambat proses. Istilah tersebut terdengar rumit dan teknis, seolah menuntut pemahaman matematika atau pemetaan profesional. Padahal, makna di baliknya jauh lebih sederhana, namun memiliki peran strategis dalam sistem perpajakan modern.
Baca Juga: One Piece Tamat Era Mingguan Setelah 26 Tahun, Arc Egghead Berakhir: Ini Bocoran Jadwal Arc Elbaph
Apa Itu Data Geometris dalam Coretax?
Melansir dari website Coretax DJP Secara sederhana, Data Geometris adalah penandaan lokasi berbasis peta digital (tagging location). DJP tidak lagi hanya mengandalkan alamat dalam bentuk teks seperti nama jalan, RT/RW, dan kelurahan melainkan meminta titik koordinat presisi (latitude dan longitude) dari lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak.
Dalam konteks Coretax yang terintegrasi dengan data geospasial nasional, Data Geometris berfungsi sebagai alamat digital resmi. Sistem ini membantu DJP memastikan bahwa alamat yang terdaftar benar-benar ada secara fisik dan bukan alamat fiktif atau sulit diverifikasi.
Mengapa Data Geometris Wajib Diisi?
Kewajiban pengisian Data Geometris bukan sekadar formalitas administratif. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penandaan lokasi memudahkan fiskus melakukan verifikasi lapangan, survei usaha, hingga pengawasan kepatuhan pajak tanpa risiko kesalahan lokasi.
Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, data ini berperan penting dalam menyelaraskan informasi domisili dengan basis data kependudukan nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sinkronisasi data ini menjadi fondasi penting bagi transparansi dan akurasi sistem perpajakan.
Tak heran, kolom Data Geometris bersifat mandatory. Tanpa pengisian yang valid, formulir pendaftaran NPWP atau perubahan data tidak dapat disimpan maupun diproses lebih lanjut.
Panduan Mengisi Data Geometris di Coretax
Bagi Wajib Pajak yang tidak mengalami kendala teknis, berikut langkah standar pengisian Data Geometris di portal Coretax:
Masuk ke Menu Profil
Setelah login, buka tab Profil Saya dan pilih bagian Data Alamat (domisili atau tempat usaha).
