"Terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap Premi. (cr-4)
BKD Jakarta Pastikan ASN Pemprov DKI Tetap Bekerja WFO dan WFA usai Libur Natal
Senin 29 Des 2025, 19:39 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Anggi Aprilyani Dokter Apa dan Lulusan Mana? Ini Rekam Jejak dan Permintaan Maaf usai Viral Konten di Gereja Manchester
OLAHRAGA
Balsa Sekulic Pernah Main di Mana? Ini Daftar Klub, Prestasi, dan Karier Penyerang Baru Persib Bandung