Said Iqbal menambahkan, sejauh ini komunikasi antara KSPI dan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya terjalin dengan baik.
Oleh karena itu, buruh berharap pemerintah dapat merespons tuntutan mereka melalui jalur dialog. Disebutnya, besaran UMP Jakarta 2026 yang dinilai masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang," tanya Said Iqbal dengan heran.
Baca Juga: Hindari Ruas Jalan di Jakarta Ini, Ada Demo Buruh Tolak UMP 2026, Cek Lokasinya
Said Iqbal menilai, UMP Jakarta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp 5.898.511.
Berdasarkan data yang disampaikan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp 5.941.759, dan Kabupaten Karawang Rp 5.910.371.
Sementara itu, UMP Jakarta 2026 berada di angka Rp 5.729.876, atau naik 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga mengkritik alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyertakan pemberian insentif transportasi, layanan kesehatan, dan air bersih sebagai kompensasi penetapan UMP.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penentuan upah minimum.
“Insentif yang disampaikan gubernur tidak berlaku bagi seluruh buruh penerima UMP. Jumlahnya terbatas karena bergantung pada anggaran APBD,” tutur Said Iqbal.
