Angkot Puncak Nekat Beroperasi saat Libur Nataru, Dishub Bogor Tahan Uang Kompensasi 

Minggu 28 Des 2025, 10:15 WIB
Ilustrasi angkot beroperasi di jalur Puncak via Gadog saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Ilustrasi angkot beroperasi di jalur Puncak via Gadog saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

"Penghentian operasional angkot itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum selama empat hari pada libur Nataru," kata Bayu saat dihubungi Poskota.

Penghentian operasional sementara itu, para sopir dan pemilik angkot bakal menerima uang kompensasi dari Pemprov Jabar sebanyak Rp200 ribu per hari.

"Di puncak aja (penghentian sementara), jadi trayek 02A, 520 kendaraan, 02B, 157 kendaraan, dan 02C, 73 kendaraan. Total semua itu 750 kendaraan," ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update