Perbedaan utama dengan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja 20-30 jam per minggu sesuai kebutuhan instansi. Meski paruh waktu, status kepegawaiannya tetap sah sebagai ASN dan dilindungi regulasi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN.
Dengan kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja di instansi pemerintah yang bekerja tanpa jaminan hak yang jelas. Meski paruh waktu, status dan hak PPPK Paruh Waktu kini semakin diakui dan dilindungi negara.
