Dari total 41 penerima remisi, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung menjalani pidana pengganti denda atau subsider.
“Pengumuman daftar penerima remisi kami sampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman di setiap blok hunian agar seluruh warga binaan mengetahui proses ini berlangsung transparan,” kata Urip.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kebijakan ini memungkinkan keluarga merayakan Natal bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
“Kami ingin momen Natal ini benar-benar dirasakan sebagai waktu kebersamaan, refleksi, dan penguatan harapan bagi warga binaan dan keluarganya,” ujarnya. (Cr-3)
