41 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025

Jumat 26 Des 2025, 16:42 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, bersama jajarannya secara simbolis memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dalam rangka Natal 2025. (Sumber: Istimewa)

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, bersama jajarannya secara simbolis memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dalam rangka Natal 2025. (Sumber: Istimewa)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID – Perayaan Natal Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, berlangsung khidmat dan penuh sukacita. 

Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepercayaan kepada warga binaan yang berupaya memperbaiki diri, khususnya bagi mereka yang beragama Protestan dan Katolik.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri,” kata Urip pada Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga: 1.344 Napi di Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi, 15 Orang Bebas Langsung

Urip menjelaskan, pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia mengatakan, warga binaan penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Warga binaan penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ucap Urip.

Ia mengungkapkan penilaian tersebut tidak hanya melihat aspek kedisiplinan, tetapi juga perubahan sikap dan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: 98 Warga Binaan Lapas Salemba Terima Remisi Natal 2025

“Seluruh proses pembinaan kami nilai melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana, sehingga remisi benar-benar diberikan secara adil,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update