JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 138 Warga Binaan Kristiani pada Kamis, 25 Desember 2025.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berkeadilan.
Menurutnya, remisi bukanlah hadiah melainkan pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan secara konsisten.
Baca Juga: Monitoring Perayaan Malam Natal, Bupati Tangerang Pastikan Situasi Kondusif
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” ujar Wachid, dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.
Wachid menegaskan, seluruh proses pemberian remisi di Lapas Cipinang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip keadilan dan kepercayaan, kata dia, menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pembinaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang Iwan Setiawan menjelaskan bahwa dari total 178 Warga Binaan Kristiani yang ada, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi khusus Natal 2025.
Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025
“Sebanyak 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iwan.
Melalui pemberian remisi khusus Natal 2025 ini, Iwan menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan berbasis perilaku baik, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
Remisi juga diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan kesiapan dan harapan baru.
Salah satu warga binaan penerima remisi berinisial STS mengungkapkan bahwa remisi yang diterimanya menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Kata STS, remisi menjadi bukti bahwa usaha memperbaiki diri mendapat pengakuan.
“Bagi saya, remisi bukan sekadar potongan masa pidana, tetapi tanda bahwa perubahan yang saya jalani benar-benar dihargai,” ucapnya.
