POSKOTA.CO.ID - Menyambut tahun baru 2026, PT Taspen (Persero) secara resmi mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk bulan Januari akan dicairkan tepat waktu, yaitu pada 1 Januari 2026.
Kepastian ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia dalam mengatur keuangan di awal tahun.
Bagi banyak pensiunan, memahami komponen penghasilan bulanan pasca-masa aktif kerap menjadi pertanyaan. Meski tidak lagi menerima gaji aktif, negara tetap memberikan penghargaan dalam bentuk pensiun bulanan beserta sejumlah tunjangan yang tetap signifikan nilainya.
Besaran pensiun bulanan pokok sangat bergantung pada tiga faktor kunci: golongan terakhir, masa kerja (masa bakti), dan besaran gaji di instansi tempat terakhir bertugas. Penyesuaian terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dikabarkan Naik 8 Persen? Ini Perkiraan Nominal yang Akan Diterima ASN
Daftar Besaran Pensiun Bulanan Pokok per Golongan
Berikut rentang besaran pensiun pokok bulanan berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
Tunjangan Tambahan dan Hak Lainnya
Selain pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Untuk istri/suami dan anak dengan jumlah bervariasi sesuai tanggungan.
- Tunjangan Beras: Kompensasi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Tunjangan Daerah: Berlaku bagi pensiunan yang tinggal di daerah dengan indeks hidup tertentu.
Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Perkiraan Jadwalnya Pendaftarannya
Hak Pensiun dan Jaminan Ahli Waris
Terdapat juga hak finansial penting lainnya yang sering kali bernilai besar:
- Tunjangan Hari Tua (THT): Dibayarkan satu kali (lump sum) saat pensiun. Dana ini merupakan akumulasi iuran 3,25% dari gaji pokok selama masa kerja ditambah kontribusi pemerintah. Nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung masa kerja dan gaji terakhir. Dana THT dapat dimanfaatkan untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.
- Pensiun Janda/Duda: Mengacu pada PP No. 45/1990, jika PNS meninggal, ahli waris (janda/duda) berhak menerima pensiun bulanan dengan besaran yang lebih kecil. Jika janda/duda meninggal, hak dapat dialihkan kepada anak hingga usia tertentu.
- Santunan Kematian: Ahli waris berhak menerima santunan yang dapat mencapai Rp 10-15 juta, ditambah uang duka dan biaya pemakaman.
Kepastian pencairan tepat waktu dari Taspen ini menjadi kabar baik di akhir tahun, memastikan para pensiunan, pahlawan negara di masa produktifnya, dapat merayakan tahun baru dengan lebih tenang secara finansial.
