POSKOTA.CO.ID - Di tengah suasana libur Natal dan euforia menyambut pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak di Indonesia justru dihadapkan pada gelombang notifikasi yang memicu kegelisahan.
Bukan ucapan selamat berlibur, melainkan pesan berantai melalui WhatsApp dan email yang mengingatkan tentang tenggat migrasi ke Core Tax Administration System (Coretax).
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas akhir mutlak—bahkan disebut sebagai “tanggal kiamat” bagi sistem perpajakan lama.
Isu tersebut menyebar cepat. Banyak pengusaha, pelaku UMKM, hingga pekerja profesional yang tengah cuti akhir tahun mendadak kembali membuka laptop.
Kekhawatiran mereka seragam: apakah benar jika belum memadankan NIK dengan NPWP dan belum mengaktifkan akun Coretax hingga tanggal itu, maka seluruh akses layanan pajak akan tertutup pada 2026?
Baca Juga: JTT Tambah Gardu di GT Cikatama Antisipasi Lonjakan Arus Nataru ke Trans Jawa
Transformasi Sistem Perpajakan Nasional
Untuk memahami urgensi tanggal tersebut, publik perlu melihat konteks yang lebih luas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menjalankan reformasi teknologi informasi terbesar dalam sejarah perpajakan Indonesia.
Sistem lama yang dikenal sebagai Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan berbagai kanal layanan terpisah dinilai tidak lagi memadai untuk menampung kompleksitas data ekonomi modern, termasuk transaksi digital dan pertukaran data lintas instansi.
Coretax dirancang sebagai super-aplikasi perpajakan yang mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan pajak dalam satu ekosistem digital. Sistem ini juga menjadi tulang punggung implementasi kebijakan NPWP berbasis NIK sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, migrasi data jutaan Wajib Pajak dari sistem lama ke sistem baru bukan perkara sederhana. DJP membutuhkan satu cut-off date agar tidak terjadi tumpang tindih data dan gangguan layanan. Dari sinilah, akhir 2025 dipilih sebagai titik transisi administratif.
Mitos dan Fakta Tanggal 31 Desember 2025
Di sinilah letak kesalahpahaman yang paling banyak beredar. NPWP tidak dihapus jika Wajib Pajak belum bermigrasi hingga 31 Desember 2025. Namun, risikonya tetap serius.
Berdasarkan penjelasan para pejabat fungsional dan penyuluh pajak DJP dalam berbagai sosialisasi, tanggal tersebut merupakan batas akhir masa transisi administratif. Artinya, DJP Online dan sistem lama direncanakan tidak lagi digunakan untuk layanan utama mulai 1 Januari 2026.
Jika hingga batas waktu itu Wajib Pajak belum:
- memadankan NIK dengan NPWP, dan
- mengaktifkan akun di portal Coretax,
maka akses layanan perpajakan akan terputus secara fungsional. Identitas pajak tetap ada, tetapi Wajib Pajak kehilangan “kunci digital” untuk masuk ke sistem baru.
Akibatnya, pada awal 2026, Wajib Pajak tidak dapat:
- membuat kode billing,
- melaporkan SPT Masa maupun Tahunan,
- mengakses layanan administrasi mandiri lainnya,
- hingga proses aktivasi Coretax diselesaikan melalui kanal resmi DJP.
Dampak Psikologis dan Administratif
Situasi ini menimbulkan tekanan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran administrasi pajak untuk operasional harian. Bagi mereka, keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak bukan hanya soal denda, tetapi juga reputasi dan keberlangsungan bisnis.
Di sisi lain, DJP menekankan bahwa masa transisi yang panjang telah diberikan agar Wajib Pajak dapat beradaptasi secara bertahap. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media resmi, penyuluhan langsung, hingga layanan helpdesk.
Baca Juga: Maarten Paes dan Joey Pelupessy Resmi Gabung Persib Bandung Januari 2026?
Landasan Hukum Migrasi Coretax
Kebijakan ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait integrasi NIK sebagai NPWP
Kebijakan internal DJP mengenai implementasi Core Tax Administration System sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dokumen-dokumen tersebut menegaskan bahwa integrasi data dan modernisasi sistem merupakan agenda strategis nasional.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?
Alih-alih panik, Wajib Pajak disarankan untuk:
- Memastikan NIK telah dipadankan dengan NPWP
- Mengaktifkan akun Coretax lebih awal
- Mengikuti informasi resmi DJP melalui situs dan media sosial terverifikasi
- Tidak mudah percaya pada pesan berantai tanpa sumber resmi
Langkah-langkah ini bukan hanya untuk menghindari kendala teknis, tetapi juga sebagai bentuk kesiapan menghadapi era baru administrasi perpajakan digital.
