POSKOTA.CO.ID - Di tengah suasana libur Natal dan euforia menyambut pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak di Indonesia justru dihadapkan pada gelombang notifikasi yang memicu kegelisahan.
Bukan ucapan selamat berlibur, melainkan pesan berantai melalui WhatsApp dan email yang mengingatkan tentang tenggat migrasi ke Core Tax Administration System (Coretax).
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas akhir mutlak—bahkan disebut sebagai “tanggal kiamat” bagi sistem perpajakan lama.
Isu tersebut menyebar cepat. Banyak pengusaha, pelaku UMKM, hingga pekerja profesional yang tengah cuti akhir tahun mendadak kembali membuka laptop.
Kekhawatiran mereka seragam: apakah benar jika belum memadankan NIK dengan NPWP dan belum mengaktifkan akun Coretax hingga tanggal itu, maka seluruh akses layanan pajak akan tertutup pada 2026?
Baca Juga: JTT Tambah Gardu di GT Cikatama Antisipasi Lonjakan Arus Nataru ke Trans Jawa
Transformasi Sistem Perpajakan Nasional
Untuk memahami urgensi tanggal tersebut, publik perlu melihat konteks yang lebih luas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menjalankan reformasi teknologi informasi terbesar dalam sejarah perpajakan Indonesia.
Sistem lama yang dikenal sebagai Sistem Informasi DJP (SIDJP) dan berbagai kanal layanan terpisah dinilai tidak lagi memadai untuk menampung kompleksitas data ekonomi modern, termasuk transaksi digital dan pertukaran data lintas instansi.
Coretax dirancang sebagai super-aplikasi perpajakan yang mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan pajak dalam satu ekosistem digital. Sistem ini juga menjadi tulang punggung implementasi kebijakan NPWP berbasis NIK sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, migrasi data jutaan Wajib Pajak dari sistem lama ke sistem baru bukan perkara sederhana. DJP membutuhkan satu cut-off date agar tidak terjadi tumpang tindih data dan gangguan layanan. Dari sinilah, akhir 2025 dipilih sebagai titik transisi administratif.
Mitos dan Fakta Tanggal 31 Desember 2025
Di sinilah letak kesalahpahaman yang paling banyak beredar. NPWP tidak dihapus jika Wajib Pajak belum bermigrasi hingga 31 Desember 2025. Namun, risikonya tetap serius.
