Batas Aktivasi Akun Coretax Dipertanyakan, Benarkah Hingga 31 Desember 2025? Ini Isi Surat Edarannya

Kamis 25 Des 2025, 17:56 WIB
Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

Berdasarkan penjelasan para pejabat fungsional dan penyuluh pajak DJP dalam berbagai sosialisasi, tanggal tersebut merupakan batas akhir masa transisi administratif. Artinya, DJP Online dan sistem lama direncanakan tidak lagi digunakan untuk layanan utama mulai 1 Januari 2026.

Jika hingga batas waktu itu Wajib Pajak belum:

  • memadankan NIK dengan NPWP, dan
  • mengaktifkan akun di portal Coretax,

maka akses layanan perpajakan akan terputus secara fungsional. Identitas pajak tetap ada, tetapi Wajib Pajak kehilangan “kunci digital” untuk masuk ke sistem baru.

Akibatnya, pada awal 2026, Wajib Pajak tidak dapat:

  • membuat kode billing,
  • melaporkan SPT Masa maupun Tahunan,
  • mengakses layanan administrasi mandiri lainnya,
  • hingga proses aktivasi Coretax diselesaikan melalui kanal resmi DJP.

Dampak Psikologis dan Administratif

Situasi ini menimbulkan tekanan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran administrasi pajak untuk operasional harian. Bagi mereka, keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak bukan hanya soal denda, tetapi juga reputasi dan keberlangsungan bisnis.

Di sisi lain, DJP menekankan bahwa masa transisi yang panjang telah diberikan agar Wajib Pajak dapat beradaptasi secara bertahap. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media resmi, penyuluhan langsung, hingga layanan helpdesk.

Baca Juga: Maarten Paes dan Joey Pelupessy Resmi Gabung Persib Bandung Januari 2026?

Landasan Hukum Migrasi Coretax

Kebijakan ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait integrasi NIK sebagai NPWP

Kebijakan internal DJP mengenai implementasi Core Tax Administration System sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Dokumen-dokumen tersebut menegaskan bahwa integrasi data dan modernisasi sistem merupakan agenda strategis nasional.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?

Alih-alih panik, Wajib Pajak disarankan untuk:

  • Memastikan NIK telah dipadankan dengan NPWP
  • Mengaktifkan akun Coretax lebih awal
  • Mengikuti informasi resmi DJP melalui situs dan media sosial terverifikasi
  • Tidak mudah percaya pada pesan berantai tanpa sumber resmi

Langkah-langkah ini bukan hanya untuk menghindari kendala teknis, tetapi juga sebagai bentuk kesiapan menghadapi era baru administrasi perpajakan digital.


Berita Terkait


News Update