POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan sosial, Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di tahun 2025.
Program yang menjadi prioritas ini memberikan bantuan tunai bulanan sebesar Rp300.000 kepada warga lanjut usia yang memenuhi syarat, dengan proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara online untuk memudahkan akses masyarakat.
KLJ bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok lanjut usia.
Bantuan ini diutamakan bagi lansia dari keluarga berpenghasilan rendah dan mereka yang berada dalam kondisi khusus. Sasaran program mencakup lansia dengan penyakit kronis yang membatasi aktivitas, serta lansia yang mengalami keterlantaran secara sosial maupun psikologis.
Tujuannya adalah membantu meringankan beban pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari pangan, kesehatan, hingga keperluan sehari-hari.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran yang Terstruktur
Agar dapat menerima manfaat KLJ 2025, calon penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan:
- Berusia minimal 60 tahun.
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui proses pendataan resmi Dinas Sosial.
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial, bantuan akan disalurkan secara rutin setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta. Penerima dapat mengakses dana tersebut menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos
Menghilangkan hambatan birokrasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan metode pendaftaran KLJ 2025 secara daring yang sederhana:
- Unduh Aplikasi: Pasang aplikasi Cek Bansos di smartphone.
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Registrasi Akun: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Registrasi” dan isi data diri secara lengkap.
- Ajukan Usulan: Setelah akun aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri ke dalam DTKS, yang menjadi basis data penerima bantuan.
Proses ini memungkinkan calon penerima atau keluarganya mengajukan permohonan tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau dinas secara fisik, menghemat waktu dan tenaga.
Tahapan Verifikasi dan Penetapan
Setelah pengajuan daring, data akan masuk ke dalam sistem verifikasi. Petugas Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan dan validasi lapangan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi.
Hanya calon yang memenuhi seluruh kriteria dan lolos verifikasi yang akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima manfaat KLJ 2025.
Dengan pendekatan yang lebih digital dan terpadu ini, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran, menjangkau lebih banyak lansia yang membutuhkan, dan memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan hidup warga senior di Ibu Kota.
