Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di SPBE Serang, Kerugian Negara Rp3,38 Miliar

Rabu 24 Des 2025, 17:21 WIB
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pres kasus dugaan pengisian tabung gas LPG. (Sumber: Istimewa)

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pres kasus dugaan pengisian tabung gas LPG. (Sumber: Istimewa)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya di wilayah Kota Serang.

Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait isi tabung LPG 3 kg yang diduga berkurang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus yang dipimpin AKBP Doni Satria Wicaksono untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian LPG bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Bronto Budiyono dalam konferensi pers di halaman SPBE Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga: Berapi-api, Prabowo Tegaskan Siap Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Kekayaan Negara

Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Pelaku diduga melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan.

“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram,” jelas Bronto Budiyono.

Ia menyebut, penyetingan tersebut menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung dan merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi.

“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku disebut meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.

“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ujar Bronto Budiyono.


Berita Terkait


News Update