Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Tarik Ulur Penetapan UMP Jakarta
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai sebagai bentuk pengawasan distribusi energi bersubsidi.
