KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di halaman Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.
Burhanuddin menjelaskan, total dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 itu bersumber dari dua pos utama. Salah satunya berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nilai sekitar Rp2,34 triliun.
"Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan," ujar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo, di depan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Berapi-api, Prabowo Tegaskan Siap Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Kekayaan Negara
Sementara itu, kata Burhanuddin, kontribusi terbesar berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp4,28 triliun. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari dua perkara besar, yakni kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta perkara korupsi impor gula.
"Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula," ucap Burhanuddin.
Selain menyerahkan dana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung juga melaporkan capaian lain bersama Satgas PKH, yakni keberhasilan menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 4,08 juta hektare. Kawasan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk kepentingan pemulihan lingkungan serta pengelolaan aset negara.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengungkapkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada tahun 2026. Berdasarkan perhitungan Kejaksaan Agung, potensi denda administratif dari perkebunan sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan diproyeksikan sebesar Rp32,63 triliun.
Sementara itu, Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Satgas PKH dan seluruh instansi yang terlibat. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras lintas lembaga dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan kekayaan negara.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian LPG 3 Kg di SPBE Serang, Kerugian Negara Rp3,38 Miliar
Menurut Prabowo, besarnya kawasan hutan yang berhasil ditertibkan mencerminkan pelanggaran serius yang telah berlangsung lama dan dibiarkan selama puluhan tahun. Ia menilai praktik tersebut dilakukan oleh korporasi yang mengabaikan hukum dan merugikan kepentingan nasional.
“Ini baru ujung dari kerugian bangsa. Kalau ditelusuri lebih dalam, kerugian negara sesungguhnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Prabowo.
Prabowo juga menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang selama ini mengeruk keuntungan secara tidak sah. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum.
"(Untuk) Memastikan kekayaan negara dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat," ucap Prabowo.
