JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat, menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek strategi nasional (PSN) Jalan Tol Semanan-Sunter.
Penolakan disuarakan warga karena nilai hasil appraisal dinilai tidak adil, tidak layak, dan tidak manusiawi. Penolakan tersebut, muncul setelah musyawarah penetapan ganti kerugian yang digelar di tingkat kelurahan pada pertengahan Desember 2025.
Warga menyebut nilai ganti rugi yang ditetapkan berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per rumah untuk area yang masuk dalam gang, sementara bidang di pinggir jalan raya dinilai sekitar Rp15-16 juta per rumah.
Ketua RT 12 Duri Pulo, Mahmuddin, 57 tahun, mengatakan warga merasa sangat dirugikan dengan nilai tersebut.
Baca Juga: Dinilai Tak Manusiawi, Warga RW 09 dan RW 12 Tolak Harga Ganti Rugi Tol Semanan–Sunter
"Mediasi di kelurahan sudah ada, tapi warga merasa terhina dengan harga yang sangat tidak pantas," kata Mahmuddin saat ditemui di rumahnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Ada yang dapat Rp8 juta, Rp9 juta, Rp11 juta per rumah. Itu dinilai dari lokasi rumah, kalau di dalam gang ya paling minim, tapi kalau di pinggir jalan raya lumayan harganya," ujarnya.
Menurut Mahmuddin, di wilayah RT 12 terdapat 45 kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung. Sementara secara keseluruhan, warga terdampak di RW 12 mencapai 128 peta bidang, termasuk fasilitas ibadah.
"Warga sepakat menolak dan akan menggugat ke pengadilan. Kami sedang mengumpulkan bukti perbandingan harga dari wilayah lain sebagai dasar gugatan," ucapnya
Hal senada disampaikan Ketua RW 12 Duri Pulo, Tabrani Alwi. Ia menjelaskan, proyek Tol Semanan-Sunter telah direncanakan sejak 2017, namun baru kembali berjalan setelah penetapan lokasi (penlok) diterbitkan ulang pada Agustus 2025.
"Penlok sebelumnya sudah habis, lalu diterbitkan lagi Agustus kemarin oleh gubernur yang baru. Tapi hasil appraisal ini banyak yang tidak memuaskan warga," kata Tabrani saat ditemui Poskota di rumahnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Tabrani menyebut total bidang terdampak di RW 09 mencapai sekitar 241 peta bidang, sementara di RW 12 sebanyak 128 peta bidang. Ia menegaskan, ketidakpuasan warga bukan karena menolak pembangunan, melainkan karena nilai ganti rugi yang dinilai jauh dari harapan.
Baca Juga: Warga Duri Pulo Tolak Gusuran Tol Semanan–Sunter, Ganti Rugi Dinilai Tak Layak
“Dulu, sekitar 2020, ada pertemuan di Hotel Paragon. Waktu itu disampaikan bahwa sekarang bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Warga akhirnya punya ekspektasi tinggi. Nyatanya, hasil sekarang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Ia juga mengakui hingga kini belum ada mediasi lanjutan di tingkat pemerintah kota atau provinsi setelah hasil appraisal diumumkan.
“Sekarang ini yang ada baru rencana gugatan ke pengadilan dari warga. Itu hak warga, dan saya sebagai RW tidak bisa melarang. Saya berdiri membela masyarakat saya,” kata Tabrani.