Menanggapi Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai Seorang Nenek, BI Tegaskan Uang Rupiah Tak Boleh Ditolak

Selasa 23 Des 2025, 15:22 WIB
Respons resmi BI terkait viralnya video penolakan tunai ke seorang nenek di gerai Roti O Jakarta. (Sumber: Istimewa)

Respons resmi BI terkait viralnya video penolakan tunai ke seorang nenek di gerai Roti O Jakarta. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi menyusul viralnya video yang memperlihatkan sebuah gerai Roti O di Jakarta menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.

Peristiwa tersebut memicu perdebatan luas di media sosial mengenai sah atau tidaknya penolakan uang tunai di tengah masifnya penggunaan pembayaran digital.

Dalam klarifikasinya, BI menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi BI.

Baca Juga: Kronologi Bonnie Blue yang Ditangkap di Bali hingga Lecehkan Bendera Merah Putih

Bank Indonesia buka suara dan tegaskan aturan hukum, uang tunai Rupiah tidak boleh ditolak, menanggapi video viral penolakan pembayaran pada nenek di gerai Roti O. (Sumber: Instagram/@bank_indonesia)

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis BI dikutip Poskota dari Instagramnya, Selasa 23 Desember 2025.

Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah apabila penyerahannya dimaksudkan sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, terdapat pengecualian jika ada keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan.

Meski demikian, BI menilai masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih metode transaksi, baik tunai maupun nontunai. Bank sentral juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan nasional.

“Bank Indonesia mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal,” tulisnya.

Aksi seorang pria membela nenek yang ditolak bayar tunai di Roti O Monas viral dan memicu sorotan soal diskriminasi. (Sumber: X/@idinfoterbaru)

Kejadian penolakan pembayaran tunai itu terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membela sang nenek.

Dalam video tersebut, pria yang mengenakan topi menegaskan bahwa uang kartal, baik kertas maupun logam, masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Video itu dengan cepat menyebar luas dan memicu perdebatan publik, khususnya terkait kewajiban penggunaan QRIS dibandingkan transaksi menggunakan uang tunai, terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia.


Berita Terkait


News Update