"Para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok Brigez. Hal ini diperkuat dengan atribut yang mereka gunakan saat kejadian. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Cimahi berhasil meringkus enam tersangka. Polisi kini terus memburu tiga pelaku lainnya yang kabur," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yakni barang siapa secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Aksi geng motor ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, sekaligus bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AS (30) jadi korban pembacokan saat tengah berjalan kaki di Jalan Sukarasa, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu 17 Desember 2025 malam.
Saat ini, semua pelaku telah diamankan, sementara kondisi korban saat ini mulai membaik dengan melakukan rawat jalan di rumah sakit Cimahi.
