Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pada saat buyback dilaksanakan.
Pemecahan rekor ini terjadi dalam konteks pekan yang bergejolak. Sebelumnya, harga sempat mengalami koreksi pada Jumat 19 Desember 2025 dengan penurunan Rp4.000 ke level Rp2.483.000 per gram. Lonjakan hari ini menunjukkan keteguhan minat investor terhadap emas sebagai safe-haven asset di tengah ketidakpastian pasar global.
Bagi investor pemula, penting untuk memahami bahwa selain PPh 22 untuk buyback, transaksi pembelian emas batangan Antam juga dikenai PPh 22 dengan tarif berbeda, yaitu 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.
Analis menyarankan para investor untuk terus memantau pergerakan harga dan kebijakan moneter global, serta memperhitungkan implikasi pajak dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
