Tolak Pembatasan Pers, Massa Gelar Aksi di Komdigi

Jumat 19 Des 2025, 21:29 WIB
Massa dari Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers gelar aksi di Komdigi tuntut kebebasan pers, Jumat, 19 Desember 2025. (Sumber: Istimewa)

Massa dari Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers gelar aksi di Komdigi tuntut kebebasan pers, Jumat, 19 Desember 2025. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah massa dari Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka menyampaikan sikap atas kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilai tengah menghadapi tekanan serius dan sistematis.

Tekanan tersebut dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi serta menghilangkan hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan independen.

Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurnalis masih kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hingga pembatasan ruang berekspresi, terutama di ranah digital.

Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi, Keterkaitan Kasus Masih Didalami

Koordinator Lapangan aksi, Romario Simbolon, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

“Ketika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dirampas adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran,” kata Simbolon dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Simbolon, aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga demokrasi agar tetap hidup, sehat, dan berpihak pada kebenaran.

Melalui aksi tersebut, Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni menegaskan Komdigi seharusnya berperan sebagai pelindung ekosistem digital yang demokratis, bukan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Pramono Ajak Warga Jadikan Jakarta Tujuan Liburan Natal dan Tahun Baru

Massa juga menolak segala bentuk pembatasan kebebasan pers karena kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan jaminan hak publik atas informasi.

Selain itu, mereka menolak tegas segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Berita Terkait


News Update