POSKOTA.CO.ID - Nama Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, mendadak menjadi sorotan publik nasional setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada besaran kekayaan yang dilaporkan Ade dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 11 Agustus 2025, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp79.168.051.653.
Angka ini mencerminkan akumulasi aset tidak bergerak, kendaraan mewah, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Baca Juga: Jelang Libur Sekolah dan Nataru, Polisi Imbau Pelajar Tidak Tawuran
Dominasi Aset Tanah dan Bangunan
Mayoritas kekayaan Ade Kuswara Kunang berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Cianjur, dan Karawang. Total nilai aset properti tersebut mencapai Rp76.527.000.000, mencakup 31 bidang tanah dan bangunan.
Aset-aset tersebut sebagian besar berada di Bekasi, wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan strategis dengan pertumbuhan industri dan properti yang pesat. Nilai tanah di kawasan ini meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, seiring ekspansi kawasan industri dan permukiman.
Beberapa aset dengan nilai tertinggi antara lain:
Tanah seluas 4.726 meter persegi di Bekasi senilai Rp14,178 miliar
Tanah seluas 34.500 meter persegi di Cianjur senilai Rp10,35 miliar
Tanah seluas 3.240 meter persegi di Bekasi senilai Rp9,72 miliar
Selain itu, Ade juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bekasi dengan berbagai status perolehan, mulai dari hasil sendiri, hadiah, hingga warisan. Pola kepemilikan ini menunjukkan akumulasi aset jangka panjang yang tersebar dalam berbagai ukuran dan lokasi.
Kendaraan Mewah dan Harta Lainnya
Tak hanya properti, LHKPN Ade Kuswara Kunang juga mencantumkan tiga unit kendaraan roda empat dengan nilai total mencapai Rp2,45 miliar. Kendaraan tersebut meliputi:
Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, diperoleh sebagai hadiah, senilai Rp400 juta
Jeep Wrangler tahun 2011, berstatus warisan, senilai Rp650 juta
Ford Mustang tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp1,4 miliar
Kepemilikan mobil berkelas ini memperlihatkan gaya hidup pejabat daerah yang berada di lapisan ekonomi atas, sebuah ironi yang kini dipertanyakan publik seiring status hukumnya.
Selain itu, Ade juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Desember 2025: Turun Tipis Jadi Rp2,34 Juta per Gram
OTT KPK dan Guncangan Kepercayaan Publik
KPK menangkap Ade Kuswara Kunang dalam OTT yang digelar pada Kamis malam, 18 Desember, di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi pukulan keras bagi pemerintahan daerah sekaligus mencederai kepercayaan publik.
“Bupati Bekasi sudah diamankan,” ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sekitar 10 orang. Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
OTT ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah, menyusul kasus serupa di Banten dan Kalimantan Selatan. Fenomena ini kembali membuka luka lama tentang praktik korupsi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan tantangan besar reformasi birokrasi.
Meski LHKPN bersifat laporan mandiri dan belum tentu mencerminkan tindak pidana, besarnya nilai aset yang dimiliki pejabat publik kerap memunculkan pertanyaan publik tentang sumber dan proses akumulasinya. Di titik inilah transparansi dan penegakan hukum menjadi krusial.
