Selain itu, Ade juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bekasi dengan berbagai status perolehan, mulai dari hasil sendiri, hadiah, hingga warisan. Pola kepemilikan ini menunjukkan akumulasi aset jangka panjang yang tersebar dalam berbagai ukuran dan lokasi.
Kendaraan Mewah dan Harta Lainnya
Tak hanya properti, LHKPN Ade Kuswara Kunang juga mencantumkan tiga unit kendaraan roda empat dengan nilai total mencapai Rp2,45 miliar. Kendaraan tersebut meliputi:
Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, diperoleh sebagai hadiah, senilai Rp400 juta
Jeep Wrangler tahun 2011, berstatus warisan, senilai Rp650 juta
Ford Mustang tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp1,4 miliar
Kepemilikan mobil berkelas ini memperlihatkan gaya hidup pejabat daerah yang berada di lapisan ekonomi atas, sebuah ironi yang kini dipertanyakan publik seiring status hukumnya.
Selain itu, Ade juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Desember 2025: Turun Tipis Jadi Rp2,34 Juta per Gram
OTT KPK dan Guncangan Kepercayaan Publik
KPK menangkap Ade Kuswara Kunang dalam OTT yang digelar pada Kamis malam, 18 Desember, di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi pukulan keras bagi pemerintahan daerah sekaligus mencederai kepercayaan publik.
“Bupati Bekasi sudah diamankan,” ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sekitar 10 orang. Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
OTT ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah, menyusul kasus serupa di Banten dan Kalimantan Selatan. Fenomena ini kembali membuka luka lama tentang praktik korupsi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan tantangan besar reformasi birokrasi.
