JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan gedung-gedung di Jakarta buntut tragedi kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan, hingga saat ini, sebanyak 3.500 lebih gedung telah diperiksa, dan 10 di antaranya telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1).
"3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ucap Pramono di Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2025.
Pramono menjelaskan, 10 gedung yang telah diberi SP1 itu, disebabkan, bangunannya tidak memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
Baca Juga: Penyidik Masih Dalami Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemilik Inisial N Diperiksa
"Persyaratan tersebut mencakup ketentuan dari berbagai instansi, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), hingga aspek ketenagakerjaan," ujar Pramono.
Pramono menegaskan, jika gedung-gedung itu tak segera dilakukan perbaikan, maka pihaknya akan kembali memberi peringatan selanjutnya.
"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," kata Pramono.
Kendati demikian, Pramono tak merinci gedung di wilayah mana saja yang telah diberi SP1 tersebut.
"Tapi saya mohon maaf nggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis," ujar Pramono.
Bahkan, pemeriksaan itu, dikatakan Pramono pihaknya memfokuskan pada gedung-gedung yang disebutnya sebagai gedung tumbuh, yakni bangunan yang berkembang tanpa kelengkapan perizinan yang memadai.
"Terutama untuk gedung-gedung yang 'tumbuh'. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap," ungkap Pramono.
Untuk memperkuat langkah penegakan aturan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya untuk menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan pemerintah dapat bertindak lebih tegas terhadap gedung-gedung yang tak sesuai aturan.
Ia pun menyinggung bahwa pada aturan lama, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran melalui Satpol PP, namun kewenangan tersebut kini dibatasi oleh regulasi baru.
"Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa. Karena pada waktu itu memang kami sendiri yang enggak mau," ucapnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Ia membuka kemungkinan langkah tegas diambil apabila memang dibutuhkan demi ketertiban bangunan dan keselamatan publik.
"Tetapi kalau memang dibutuhkan untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta, kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," katanya.
Sebelumnya, insiden kebakaran melanda gedung ruko PT Terra Drone yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kebakaran tersebut terjadi pada siang hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, saat para karyawan sedang istirahat makan siang. (cr-4)