POSKOTA.CO.ID - Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri telah meminta gubernur se-Indonesia menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Maknanya gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Jika dihitung maju, waktunya tinggal tujuh hari alias sepekan lagi untuk menetapkan upah minimum,” kata bung Heri kepada mas Bro dan bang Yudi di sebuah warung tegal (warteg).
“Semoga nilai nominal upah minimum sesuai harapan kita," tambah Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sentuhan Kecil Justru Lebih Bermakna
“Harapan kita, siapa?” tanya Heri.
“Ya, harapan kita semua, utamanya para pekerja, juga para pengusaha,” jawab Yudi.
“Artinya penetapan upah minimum itu mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha seperti diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para gubernur,” jelas mas Bro.
“Prinsip keseimbangan inilah yang perlu mendapat perhatian serius. Meski tak semudah diucapkan, tetapi melalui komunikasi yang intensif dengan saling menghargai dan menghormati, keputusan dapat diambil dengan baik,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Kian Menguat dan Terukur
“Keputusan tidak jomplang, tetapi seimbang sehingga dapat diterima oleh semua pihak,” kata Yudi.
