Selain itu, langkah tersebut juga selaras dengan amanat pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset milik publik sesuai fungsinya, yaitu menyediakan fasilitas pemakaman yang memadai bagi seluruh warga Jakarta.
"Ketika lahan TPU yang telah diokupasi puluhan tahun oleh warga dikembalikan, kita bisa membuka ruang layanan publik yang sangat dibutuhkan secara adil dan berkelanjutan," tuturnya. (cr-4)
