Tiga bos PT Petro Energy mendengar hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Komisaris Petro Energi Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu 17 Des 2025, 08:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin divonis selama 8 tahun penjara atas kasus dugaan kontrak fiktif dalam permohonan kredit ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jimmy Masrin selama 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar dalam amar putusannya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Selain divonis penjara, terdakwa Jimmy dihukum membayar uang pengganti senilai 32,6 juta dolar AS subsider 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Direktur PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Newin Nugroho (Presiden Direktur PT PE) dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Muhammad Nasihan Terjerat Korupsi Apa dan Siapa Istrinya? Profil Ayah Resbob Jadi Sorotan Usai Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jimmy Masrin selama 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Jimmy membayar uang pengganti senilai 32,6 juta dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, Susy dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI) periode 2015-2019 melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum.

Baca Juga: Bukan Tokoh Biasa! Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejaknya

"Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI," ujarnya.

Selain itu, para terdakwa disebut menggunakan underline dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tuturnya.

Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE," katanya.

Penasihat Hukum Kecewa

Penasihat hukum terdakwa Jimmy dan Susy, Soesilo Aribowo mengaku kecewa majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan atau peran antara komisaris, presiden direktur, dan direktur.

Baca Juga: Wakil Walikota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Korupsi, Apa Kasusnya dan Berapa Harta Kekayaannya?

"Semuanya dihajar saja walau fakta mereka berbeda," ujar dia.

Selain itu, majelis hakim disebut tidak menyinggung soal kepailitan dan cicilan atau angsuran.

"Sebenarnya itu masuk perdata murni," ucap dia.

Selain itu, Soesilo juga menyinggung isi putusan hakim tentang banyaknya penyebutan yang keliru dengan memasukkan nama orang yang tidak jelas.

"Contohnya, ada disebut ahli yang bernama Dian. Itu siapa itu, kita ngga tahu kita. Itu tidak ada di kita, dari siapa itu. Kami kecewa terhadap pertimbangan itu," tuturnya. (sor)

Tags:
Jakarta PusatPengadilan Tipikor JakpusPetro Energykorupsi

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor