Polsek Bojongsari Depok Ringkus Tiga Pengedar Sabu yang Diduga Dikendalikan dari Lapas

Rabu 17 Des 2025, 21:16 WIB
Barang bukti sabu yang disita Polsek Bojongsari Depok dari tiga pelaku yang merupakan kurir. (Sumber: Istimewa)

Barang bukti sabu yang disita Polsek Bojongsari Depok dari tiga pelaku yang merupakan kurir. (Sumber: Istimewa)

Teguh mengatakan, sabu yang didapatkan sengaja disiapkan untuk persiapan buat libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. "Untuk diedarkan ke sekitar wilayah hukum Depok dan Tajurhalang Kabupaten Bogor," bebernya.

Ketiga pelaku, lanjut Teguh, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.


Berita Terkait


News Update