Teguh mengatakan, sabu yang didapatkan sengaja disiapkan untuk persiapan buat libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. "Untuk diedarkan ke sekitar wilayah hukum Depok dan Tajurhalang Kabupaten Bogor," bebernya.
Ketiga pelaku, lanjut Teguh, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
