Enam Anggota Yanma Polri Jalani Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata, Dua Dipecat

Rabu 17 Des 2025, 20:46 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT meninggal dunia. (Sumber: Poskota | Foto: Ali Mansur)

Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT meninggal dunia. (Sumber: Poskota | Foto: Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar di tiga ruang berbeda, pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Sidang KKEP hari ini telah dilaksanakan terhadap enam terduga pelanggar, seluruhnya anggota Yanma Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.

Di ruang sidang 1, komisi menyidangkan Brigpol IAM dan Bripda IAB. Ruang Sidang 2 menyidangkan Bripda AMZ dan Bripda ZGW. Sementara Ruang Sidang 3 menyidangkan Bripda BN dan Bripda JLA.

Dalam sidang terungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang diberhentikan oleh pihak debt collector.

"AMZ kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Brigpol IAM melalui grup WhatsApp. Menindaklanjuti informasi itu, Brigpol IAM mengajak empat anggota lainnya mendatangi lokasi kejadian," jelas Erdi.

Baca Juga: 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kompolnas Tegaskan Etik dan Pidana Polisi Tidak Boleh Terpisah

Berdasarkan fakta persidangan, kata Erdi, komisi menyatakan Brigpol IAM dan Bripda AMZ terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 serta Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan sidang terhadap keduanya dipecat dari Korps Bhayangkara. Namun, atas putusan tersebut, keduanya menyatakan banding.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Administratif, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Erdi.

Sementara empat anggota lainnya, lanjut Erdi, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.

Terhadap keempat anggota tersebut, sidang menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Dan, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Keempatnya juga menyatakan banding atas putusan tersebut," ucap Erdi.


Berita Terkait


News Update