POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengeluarkan putusan cerai untuk Raisa Andriana dan Hamish Daud.
Keputusan ini ditetapkan secara verstek karena pihak tergugat Hamish Daud tidak pernah menghadiri persidangan yang sudah dijadwalkan.
Putusan perceraian ini mengakhiri pernikahan keduanya yang sudah berjalan selama delapan tahun.
Kuasa hukum dari pihak Raisa Andriana, Putra Lubis membenarkan informasi tersebut. Dia menjelaskan fokus utama dalam gugatan ini memang hanya seputar status pernikahan.
"Alhamdulillah udah putus verstek ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian," kata Putra Lubis saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, untuk urusan hak asuh anak telah disepakati kedua belah pihak di luar proses pengadilan. Kesepakatan yang diambil Raisa serta Hamish adalah menerapkan sistem co-parenting atau pengasuhan anak bersama.
"Jadi fokus Raisa dan Hamish, hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah di putus bercerai, soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting," terang Putra Lubis.
Raisa dan Hamish mengumumkan kesepakatan mereka untuk berpisah sejak Oktober 2025. Keduanya juga memastikan akan tetap menjadi co-parents terbaik untuk putri mereka.
