POSKOTA.CO.ID - Nasib Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini berada di titik nadir.
Konten siaran langsung yang memuat ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Bandung berujung pada sanksi berlapis, mulai dari akademik, organisasi, hingga proses hukum pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum dan etika.
Ujaran kebencian berbasis SARA tidak hanya memicu kecaman publik, tetapi juga dapat berdampak serius dalam kehidupan nyata.
Baca Juga: Siapa Ayah Resbobb dan Bigmo Jannah? Ternyata Pernah Jadi Tersangka Karena Terjerat Kasus Ini
Dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Resbob setelah melalui rapat rektorat dan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025 tertanggal 14 Desember 2025.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menegaskan, tindakan Resbob dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta budaya akademik yang dijunjung tinggi oleh institusi.
“Perilaku tersebut tidak mencerminkan karakter, etika, maupun nilai kebangsaan yang menjadi landasan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.
Baca Juga: Apa Alasan Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil? Orang Ketiga Diduga Jadi Penyebabnya
Dipecat Tidak Hormat dari GMNI
Tak hanya dari kampus, sanksi juga datang dari organisasi kemahasiswaan. Resbob resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UWKS.
