Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Resbob tercatat sebagai kader, meski tidak aktif sebagai pengurus.
Ia menyebut pernyataan Resbob merupakan tindakan personal yang tidak sejalan dengan ideologi organisasi.
GMNI memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ditangkap Polisi, Diproses Hukum
Setelah sempat dicari, Resbob akhirnya diamankan oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta sebelum dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional mengingat dampak luas dari dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kronologi Awal Kasus

Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan Resbob melontarkan hinaan terhadap Viking Persib Bandung, kemudian berlanjut pada ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Baca Juga: Siapa Clara Wirianda? Ini Profil dan Biodata Selebgram yang Diduga Selingkuhan Bobby Nasution
Video tersebut viral dan memicu gelombang kecaman serta laporan resmi ke kepolisian.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menilai ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan meminta proses hukum dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera.
