"Turut hadir dalam rekontruksi PJU dari Kejaksaaan Negeri Cibinong Kabupatan Bogor," tuturnya.
Ketiga pelaku berinisial MFR, 29 tahun, MEO, 28 tahun, dan A, 28 tahun dijerat pasal berlapis.
"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan atau 365 dan atau 338 KUHP tentang penganiayan, perampokan, dan pembunuhan. Dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tuturnya.
