22 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bojonggede, Pelaku Dijerat Hukuman 10 Tahun Lebih

Selasa 16 Des 2025, 14:06 WIB
Potret rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Angga)

Potret rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Angga)

"Turut hadir dalam rekontruksi PJU dari Kejaksaaan Negeri Cibinong Kabupatan Bogor," tuturnya.

Ketiga pelaku berinisial MFR, 29 tahun, MEO, 28 tahun, dan A, 28 tahun dijerat pasal berlapis.

"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan atau 365 dan atau 338 KUHP tentang penganiayan, perampokan, dan pembunuhan. Dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tuturnya.


Berita Terkait


News Update