Sanksi DO untuk Resbob dari Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya karena Hina Suku Sunda dan Viking Persib

Senin 15 Des 2025, 15:05 WIB
Rektor UWKS buka suara soal pemberhentian Resbob yang langgar kode etik kampus karena konten bernuansa SARA dan tidak mengikuti perkuliahan. (Sumber: X/@KangManto123)

Rektor UWKS buka suara soal pemberhentian Resbob yang langgar kode etik kampus karena konten bernuansa SARA dan tidak mengikuti perkuliahan. (Sumber: X/@KangManto123)

Sebelum keputusan DO dikeluarkan, Resbob sempat mengunggah video permintaan maaf di akun Instagramnya pada pekan lalu. Dalam video tersebut, ia mengklaim bahwa ujaran kebenciannya dilontarkan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

"Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan. Saya tidak ingat sama sekali mulut saya mengucapkan itu. Dengan inilah, mari kita tinggalkan alkohol," tulisnya dalam keterangan video.

Namun, klarifikasi tersebut dinilai tidak serta-merta meredakan amarah publik maupun mencegah konsekuensi hukum dan akademis yang kini ia hadapi.

Dengan dicabutnya status kemahasiswaan Resbob berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, ia secara resmi kehilangan seluruh hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa UWKS.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang tanggung jawab etis dan hukum yang melekat pada setiap individu, terlebih di era di mana ucapan di media sosial dapat berdampak luas dan berimplikasi serius.


Berita Terkait


News Update