Resmi Dibuka! Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN Lewat Simpatika dan Kemnaker

Minggu 14 Des 2025, 11:40 WIB
Guru Non ASN Wajib Tahu: Ini Link Resmi Cek Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika (Sumber: Instagram/@amzar_1602)

Guru Non ASN Wajib Tahu: Ini Link Resmi Cek Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika (Sumber: Instagram/@amzar_1602)

Dengan cakupan nasional, BSU Kemenag 2025 diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarguru, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan agama yang inklusif dan berkeadilan.

Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank penerima. Mekanisme ini dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Oleh karena itu, validitas data dan keaktifan rekening menjadi prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon penerima.

Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online

Untuk memastikan keterbukaan informasi, Kemenag menyediakan dua kanal resmi pengecekan status penerima BSU. Guru Non ASN dapat memanfaatkan layanan ini secara mandiri dan daring.

1. Cek BSU Kemenag melalui Simpatika

Langkah-langkah pengecekan melalui portal Simpatika Kemenag adalah sebagai berikut:

  • Akses laman resmi Simpatika Kemenag.
  • Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
  • Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
  • Perhatikan notifikasi status yang muncul pada dashboard.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai opsi untuk mencetak berkas pencairan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, akan muncul keterangan bahwa penerima belum ditetapkan.

2. Cek BSU melalui Laman Kemnaker

Selain Simpatika, guru Non ASN juga dapat mengecek status BSU melalui laman resmi Kemnaker dengan mengisi data diri sesuai permintaan sistem. Kanal ini menjadi pelengkap untuk memastikan data penerima terintegrasi lintas kementerian.

Baca Juga: Review Hp Tecno Spark 40: Bisa Chat AI, Bodi Tipis 7.67mm, Baterai 5.200 mAh dengan Garansi 4 Tahun

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU Kemenag 2025

Penyaluran BSU Kemenag 2025 mengacu pada Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Dalam edaran tersebut, Kantor Wilayah Kemenag diinstruksikan menjalankan sejumlah tahapan krusial.

Tahapan tersebut meliputi verifikasi dan validasi data calon penerima, penyebarluasan informasi penyaluran kepada seluruh satuan kerja, serta memastikan setiap guru Non ASN memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu, penerima juga diarahkan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen administratif.

Proses ini diakhiri dengan pemantauan dan pelaporan penyaluran BSU. Hasil verifikasi wajib disampaikan kepada Direktorat GTK Madrasah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Mekanisme berlapis ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kredibilitas program dan mencegah potensi penyimpangan.


Berita Terkait


News Update