“Padahal kebutuhan mendesak masyarakat justru ada pada perbaikan sekolah, jalan desa, pelengsengan sungai, dan mitigasi bencana,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Pasuruan akan mengarahkan pelaksanaan TJSL agar lebih fokus pada sektor prioritas, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan infrastruktur dasar, mitigasi bencana, serta pelestarian lingkungan.
Selain penyelarasan program, penataan TJSL juga diawali dengan pembenahan data perusahaan. Mas Rusdi mengakui hingga kini belum terdapat pemetaan yang benar-benar akurat terkait jumlah perusahaan aktif, tingkat kepatuhan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban TJSL di Kabupaten Pasuruan.
“Kalau datanya belum rapi, sulit memastikan keadilan dan pemerataan. Ini yang sedang kami benahi,” ujarnya.
Melalui Perda dan Ranperbup TJSL yang sedang disusun, Pemkab Pasuruan juga menyiapkan mekanisme apresiasi bagi perusahaan yang patuh dan aktif berkontribusi, serta penegakan aturan bagi badan usaha yang mengabaikan kewajiban sosialnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa regulasi TJSL diperbarui sebagai respons atas sejumlah tantangan strategis. Di antaranya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24 persen pada 2026, pelaksanaan CSR yang belum merata, serta adanya berbagai kepentingan terhadap program TJSL.
“Karena itu, regulasi ini kami rapikan agar tujuan utama, mencapai program prioritas dan visi pembangunan daerah, dapat terlaksana secara optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Jami Tes CPNS Bebas Dari Joki
Ia menyebutkan, regulasi CSR sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 31 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU) dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Peraturan baru ini dinilai penting karena regulasi lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, belum mengakomodasi sejumlah pengaturan strategis, serta perlu diselaraskan dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, TJSL mencakup 10 bidang, yakni kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, lingkungan, pemuda dan olahraga, serta bidang lain sesuai kebutuhan daerah.
Seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun perseroan terbatas, wajib mengikuti ketentuan TJSL. Untuk mendukung pelaksanaannya, dibentuk Tim Fasilitasi TJSL dan Forum TJSL.
