Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Dinas Citata Jakarta Tegaskan Standar Keselamatan Gedung Harus Dipenuhi sebelum Digunakan

Sabtu 13 Des 2025, 17:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap bangunan gedung di Jakarta wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar keselamatan sebelum digunakan.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan, setiap bangunan gedung yang akan dibangun pada prinsipnya wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam setiap penerbitan IMB atau PBG, kata dia, selalu disertai dengan dokumen perencanaan berupa gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (ME) sebagai lampiran yang menjadi acuan pembangunan.

"Setiap bangunan gedung yg akan dibangun wajib memiliki IMB atau PBG. Secara prinsip, setiap penerbitan IMB atau PBG disertai gambar rencana arsitektur, struktur dan ME sebagai lampiran," ucap Vera kepada Poskota, Sabtu, 13 Desember 2025.

Lebih lanjut, Vera mengatakan, setelah bangunan selesai dibangun, pemilik atau pengelola gedung wajib mengurus perizinan lanjutan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Perizinan selanjutnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen wajib bagi bangunan yang sudah selesai dibangun sebelum digunakan," ujar Vera.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Terra Drone Jadi Sorotan, Pengamat Tata Kota Ingatkan Pentingnya SLF dan Audit Keselamatan Gedung

Vera menegaskan, pemenuhan SLF sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola bangunan, karena dalam proses penerbitannya dilakukan penilaian terhadap berbagai aspek penting.

"Perlu dipahami bahwa pemenuhan SLF merupakan kewajiban pemilik atau pengelola bangunan, karena proses SLF menilai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan sebelum digunakan," kata Vera.

Selain itu, dikatakan Vera, prosedur evakuasi di setiap bangunan gedung juga merupakan bagian dari persyaratan keselamatan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

"Secara umum, setiap pemilik dan pengelola bangunan wajib memanfaatkan bangunan sesuai izin, termasuk menyediakan dan memelihara prosedur evakuasi, jalur keluar darurat, serta perangkat proteksi kebakaran," ungkap Vera.

Ia menjelaskan, standar keselamatan bangunan gedung di Jakarta mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Sarana Penyelamatan Jiwa, Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait proteksi kebakaran, serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku pada saat proses penerbitan IMB atau PBG.

Menurut Vera, secara prinsip setiap bangunan gedung harus memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Sistem tersebut mencakup proteksi aktif seperti alat pemadam api ringan (APAR), alarm kebakaran, hidran, dan detektor.

Selain itu, kata dia, bangunan juga wajib dilengkapi dengan sistem proteksi pasif, antara lain penggunaan material tahan api dan penerapan kompartemenisasi untuk mencegah penyebaran api.

"(Bangunan juga harus memiliki) Akses dan jalur evakuasi yang aman dan jelas serta pengelolaan keselamatan oleh pemilik atau pengelola, termasuk pelatihan evakuasi," ujarnya.

Terkait pengawasan, Vera menyebut, pengawasan bangunan pada dasarnya dilakukan pada dua tahap utama, yakni saat proses pembangunan berlangsung dan ketika bangunan akan mulai digunakan.

"Contoh, mengecek sprinkler benar-benar keluar airnya, tangga darurat clear, dan lain-lain," ucapnya.

Selain itu, Vera mengatakan, Citata Jakarta juga melakukan pengawasan secara sampling terhadap bangunan-bangunan yang diperkirakan tidak menggunakan SLF sesuai dengan peruntukannya.

"Saat ini kami sedang menyusun metode atau prosedur pengawasan yang lebih efektif bagi seluruh bangunan, mengingat tidak seimbangnya jumlah bangunan yang ada dengan SDM bagian pengawasan," ungkap dia. (cr-4)

Tags:
Vera Revina SariJabodetabek Sertifikat Laik FungsiSLFPBGIMBDinas Citata DKI JakartaGedung Terra Dronekebakaran

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor