BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan kebijakan larangan kendaraan penunggak pajak memasuki kawasan kantor Pemkot di Kecamatan Bekasi Selatan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, aturan itu belum sepenuhnya diberlakukan, karena masih tahap sosialisasi.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi. Mungkin dari Pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” kata Tri, Rabu, 10 Desember 2025.
Tri menjelaskan, jika aturan ini resmi diterapkan, seluruh pegawai hingga tamu memasuki kawasan Pemkot Bekasi akan diminta menunjukkan STNK guna memastikan masa berlaku pajaknya.
Baca Juga: Korban Kebakaran Terra Drone Dimakamkan di Tambun Selatan Bekasi
Menurutnya, pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan.
“Mungkin pertama kami lakukan sosialisasi, nanti tahap berikutnya kami lihat perkembangannya satu minggu ke depan, apakah efektif. Dan kami nanti melihat bantuan dari Pak Kapolres jajarannya, karena yang bisa memeriksa itu kan Polres,” ucapnya.
Ia menuturkan, hadirnya kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang diterimanya, masih banyak aparatur Pemkot Bekasi belum melunasi pajak kendaraan mereka.
“Karena disinyalir justru dari pegawai kami banyak yang belum membayar pajak. Tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, dan kami hari ini sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Baca Juga: BMW Indonesia Resmikan Diler Retail.Next Pertama di Bekasi untuk BMW dan MINI
Informasi tersebut bersumber dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan data awal dari Kepala Samsat Bulak Kapal.
