“Itu bukan kemungkinan tapi sudah dipastikan karena data awal yang kami dapatkan dari Kepala Samsat yang ada di Bulak Kapal,” ujar dia.
Meski begitu, ia belum bisa menyampaikan jumlah rinci kendaraan aparatur penunggak pajak.
“Kalau secara rinci jumlahnya itu Kepala Bapenda yang tahu, tapi Kepala Bapenda sebelum pelaksanaan itu sudah melaporkan kepada saya,” tuturnya.
Ia berharap penerapan aturan ini dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pelunasan pajak kendaraan. (cr-3)
