Kebakaran Maut, Gedung Terra Drone Kemayoran Tidak Penuhi Standar Keselamatan

Rabu 10 Des 2025, 14:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian mendatangi lokasi kebakaran gedung Terra Drone yang tewaskan puluhan orang di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Mendagri Tito Karnavian mendatangi lokasi kebakaran gedung Terra Drone yang tewaskan puluhan orang di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelasnya.

Seharusnya dalam mengeluarkan izin membangun gedung, pihak terkait perlu melakukan survei untuk benar-benar memastikan apakah gedung itu sudah layak berdiri atau belum.

"Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," kata dia.


Berita Terkait


News Update