"Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelasnya.
Seharusnya dalam mengeluarkan izin membangun gedung, pihak terkait perlu melakukan survei untuk benar-benar memastikan apakah gedung itu sudah layak berdiri atau belum.
"Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," kata dia.
