KRAMAT JATI, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta menginspeksi dadakan (sidak) tempat makan penjual daging anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta, Ivand Sigiro mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Dua RM makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas dan menunjukan ijin usaha yang dimiliki," kata Ivand melalui pesan, Selasa, 9 Desember 2025.
Kedua rumah makan yang ditindak petugas yakni rumah makan lapo RM Sangkaan dan RM Lapo Codian. Petugas juga menindak satu tempat pemotongan daging, yakni pemotongan hewan Silitonga.
Ivand menyampaikan, rumah makan berikut tempat pemotongan hewan daging anjing itu tidak berizin.
"Belum bisa menunjukan izin usaha yang dimiliki dan selanjutnya dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Rumah pemotongan hewan Silitonga telah beroperasi sejak 1980 dengan karyawan berjumlah tiga orang. Mereka beroperasi pada 05.00-15.00 WIB.
Ia menyampaikan, pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap rumah makan atau tempat pemotongan hewan daging anjing tersebut.
Baca Juga: Profil Perusahaan Terra Drone yang Terbakar di Cempaka Putih Hari Ini
"Mengimbau kepada para pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 terkait dengan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.
