PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memetakan tiga kecamatan rentan sengketan pengelolaan limbah.
Hal tersebut disampaikn Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah dalam Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Aula Kantor Kecamatan Campaka, Selasa, 9 Desember 2025.
"DLH memetakan 3 wilayah kecamatan yakni Campaka, Cibatu dan Bungursari merupakan kawasan dengan aktifitas industri cukup tinggi, sehingga pengawasan intens di tingkat desa harus lebih ditingkatkan," kata Erlan, Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan ini diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Campaka dan 75 peserta yang Adapun kecamatan itu yakni, Campaka, Cibatu dan Bungursari yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.
Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan limbah dan sampah oleh pelaku usaha agar tidak menimbulkan sengketa lingkungan.
Selain itu, sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pengaduan dugaan pencemaran dan sengketa lingkungan, serta membangun kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta.
Ia menyebutkan, keluhan dapat diadukan lewat Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat.
Sementara itu, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Jawa Barat (Jabar), Neneng Setiawati menyebutkan, prosedur penyelesaian sengketa lingkungan lewat tahapan verifikasi, klarifikasi, penentuan jalur penyelesaian (pengadilan atau non-litigasi), hingga pelaksanaan hasil penyelesaian. (dan)
