POSKOTA.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik lokasi di Jakarta.
Layanan SIM keliling bertujuan untuk membantu masyrakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal saat berkendara.
Dilansir dari akun X resmi milik @tmcppoldametro. layanan SIM keliling dapat diakses oleh masyarakat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Masyarakat yang menggunakan layanan tersebut diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Baca Juga: Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 November 2025, Cek Daftarnya di Sini
Saat di lokasi pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 November 2025, Cek Daftarnya di Sini
Lokasi Layanan SIM Keliling
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
