POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan pelemahan pada perdagangan akhir pekan ini.
Setelah bertahan di level Rp2.407.000 per gram pada sesi sebelumnya, harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat turun Rp3.000 menjadi Rp2.404.000 per gram pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami koreksi senilai serupa. Posisi buyback hari ini berada di angka Rp2.265.000 per gram, turun Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya.
Artinya, investor yang menjual kembali emas batangannya ke Antam hari ini akan menerima harga tersebut per gramnya.
Pelemahan hari ini terjadi dalam bayang-bayi rekor tertinggi yang sempat dicapai beberapa pekan lalu.
Catatan historis menunjukkan puncak harga terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, di mana harga jual menyentuh Rp2.485.000 per gram dan harga buyback mencapai Rp2.334.000 per gram.
Data harga yang dirilis oleh Logam Mulia, unit bisnis Antam, pukul 05.30 WIB ini memberikan gambaran awal perdagangan hari ini. Publik dapat mengakses pembaruan harga resmi setiap harinya pada pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Desember 2025
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per ukuran pada Sabtu, 6 Desember 2025:
- 0,5 gram: Rp1.252.000
- 1 gram: Rp2.404.000
- 2 gram: Rp4.758.000
- 3 gram: Rp7.119.000
- 5 gram: Rp11.835.000
- 10 gram: Rp23.590.000
- 25 gram: Rp58.810.000
- 50 gram: Rp117.455.000
- 100 gram: Rp234.760.000
- 250 gram: Rp586.590.000
- 500 gram: Rp1.172.900.000
- 1.000 gram: Rp2.344.600.000
Baca Juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Tajam! Tembus Kenaikan Rp 70.000 per Mayam, Apa Penyebabnya?
Pajak Transaksi Emas Batangan Antam
Sebagai informasi penting bagi investor dan pembeli, transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Emas (Buyback):
- Berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.
- Tarif 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
- Tarif 3% bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan.
Penurunan harga yang terjadi hari ini, meskipun relatif kecil, dapat menjadi peluang entry point bagi investor jangka panjang yang percaya pada tren kenaikan logam mulia.
Namun, masyarakat selalu disarankan untuk memperhatikan kondisi pasar global dan nilai tukar Rupiah yang turut mempengaruhi volatilitas harga emas domestik.
