Sebagai informasi penting bagi investor dan pembeli, transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Emas (Buyback):
- Berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.
- Tarif 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
- Tarif 3% bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan.
Penurunan harga yang terjadi hari ini, meskipun relatif kecil, dapat menjadi peluang entry point bagi investor jangka panjang yang percaya pada tren kenaikan logam mulia.
Namun, masyarakat selalu disarankan untuk memperhatikan kondisi pasar global dan nilai tukar Rupiah yang turut mempengaruhi volatilitas harga emas domestik.
