GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial A ditangkap setelah menggasak uang tunai Rp600 juta milik sahabatnya sendiri.
Korban sebelumnya telah mempekerjakan A sebagai sopir karena iba. Hampir seluruh uang curian itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander mengatakan kasus terjadi pada akhir November 2025. Korban yang tinggal di apartemen awalnya hendak berangkat kerja.
“Kemudian setelah itu saat pelaku atau sopir tersebut membersihkan kamar, muncullah niat dari pelaku yang mengetahui bahwasannya ada uang korban sekitar 600 juta dalam kamar,” kata Alexander kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.
“Kemudian ketika kesempatan itu ada, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut menggunakan topi dan jaket,” sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 1.600 Personel Amankan Natal Gereja Tiberias di GBK
Saat korban meminta dijemput, pelaku tidak muncul. Korban yang kembali ke apartemen mendapati uangnya hilang.
Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sudah berada di Lampung untuk melarikan diri.
“Tim opsnal berkoordinasi dengan Polres Lampung beserta Babinkamtibmas Polres Lampung, langsung mengamankan pelaku di Pulau Sebesi tersebut,” kata Alexander.
“Pelaku kabur dan mencari perlindungan di salah satu warga di Pulau Sebesi,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban adalah sahabat lama dan pernah satu sekolah. Pelaku juga memindahkan sebagian uang tunai ke e-commerce.
“Pelaku pun baru kita bawa untuk melakukan pengembangan di daerah-daerah di mana dia menukarkan uang tersebut untuk masuk di e-commerce-nya,” ujar Alexander.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk judi online.
“Pelaku mengaku sudah bertahun-tahun memainkan judi online ini, dan pelaku pun mungkin ketagihan untuk memainkan judi online,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
