Sudah Dikasih Kerja, Sopir Gasak Rp600 Juta Milik Sahabat buat Judi Online

Sabtu 06 Des 2025, 12:25 WIB
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander, memaparkan terkait kasus pencurian uang Rp600 juta yang dilakukan seorang sopir terhadap sahabatnya sendiri demi bisa bermain judol. (Sumber: Istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander, memaparkan terkait kasus pencurian uang Rp600 juta yang dilakukan seorang sopir terhadap sahabatnya sendiri demi bisa bermain judol. (Sumber: Istimewa)

“Pelaku pun baru kita bawa untuk melakukan pengembangan di daerah-daerah di mana dia menukarkan uang tersebut untuk masuk di e-commerce-nya,” ujar Alexander.

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk judi online.

“Pelaku mengaku sudah bertahun-tahun memainkan judi online ini, dan pelaku pun mungkin ketagihan untuk memainkan judi online,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Berita Terkait


News Update