“Pelaku pun baru kita bawa untuk melakukan pengembangan di daerah-daerah di mana dia menukarkan uang tersebut untuk masuk di e-commerce-nya,” ujar Alexander.
Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk judi online.
“Pelaku mengaku sudah bertahun-tahun memainkan judi online ini, dan pelaku pun mungkin ketagihan untuk memainkan judi online,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
